
Sejarah Singkat Desa Pagersari
Desa Pagersari dulunya dikenal dengan nama Pagerweru. Pada tahun 1870, melalui tradisi demokrasi lokal yang dikenal sebagai Let-let Uwi, masyarakat memilih Bapak Drahman Rekso Dikromo sebagai Lurah kedua. Seiring dengan perubahan struktur masyarakat dan penggabungan dusun, nama desa resmi diubah menjadi Pagersari, yang bermakna “desa yang dipagari oleh kemakmuran” – merujuk pada sungai sebagai simbol kesejahteraan.
Awalnya memiliki tujuh dusun, kini tersisa enam karena Dusun Pagerweru secara administratif digabungkan ke Dusun Jelok.
2 Kondisi Geografis dan Wilayah
Desa Pagersari berada di wilayah strategis Kabupaten Semarang, termasuk dalam koridor pengembangan Joglosemar (Jogja-Solo-Semarang). Berikut ini rincian posisi dan batas wilayah desa:
-
Jarak ke pusat wilayah:
-
Kecamatan: ±3,5 km
-
Kabupaten: ±6 km
-
Provinsi: ±27 km
-
-
Batas Wilayah:
-
Utara: Desa Gebugan
-
Timur: Kelurahan Wujil & Bergas Lor
-
Selatan: Kelurahan Bergas Lor & Bergas Kidul
-
Barat: Desa Munding
-
-
Luas Wilayah: ±248 hektar
-
Sawah: 102 ha
-
Tegalan: 69 ha
-
Pekarangan: 104 ha
-
Lain-lain: 4 ha
-
-
Pembagian Administratif:
-
6 Dusun: Segeni, Krajan, Kebon Ombo, Siroto, Silowah, Jelok
-
8 RW dan 26 RT
-
-
Iklim dan Topografi:
-
Ketinggian: ±400 mdpl
-
Curah hujan: 2.000–3.000 mm/tahun
-
Suhu: 23–27°C
-
Arah angin berubah sesuai musim
-
3 Struktur dan Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa Pagersari dipimpin oleh Kepala Desa Rusdiyono, dengan dukungan sekretaris, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun. Struktur organisasi mengacu pada sistem tata kelola desa yang kolektif, dinamis, dan partisipatif.
Perangkat Desa Pagersari antara lain:
-
Sekretaris Desa: Husna Amalia
-
Kaur Keuangan: Sugiyanti
-
Kaur Umum & Perencanaan: Sri Suharyanto
-
Kasi Pemerintahan: Nasikin
-
Kasi Kesejahteraan: Arifin
-
Kasi Pelayanan: Suyatno
-
Kepala Dusun: Triyanto, Ngadiman, Sulistyono Budi, Sugimin, Sarmuji, Fitroh Malik
-
Urusan Teknis: Supardi, Toat Nawawi
4 Tugas Pokok Pemerintah Desa
Setiap perangkat memiliki tugas spesifik:
-
Sekretaris Desa: Mengelola administrasi pemerintahan dan pelayanan
-
Kaur Keuangan & Umum: Mengelola keuangan, aset, dan perencanaan
-
Kasi Pemerintahan: Fasilitasi urusan pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban
-
Kasi Pembangunan: Menyusun program pembangunan, ekonomi, dan lingkungan
-
Kasi Kesejahteraan: Mengelola kegiatan sosial, keagamaan, kesehatan, dan kepemudaan
-
Kepala Dusun: Melaksanakan program di wilayah masing-masing serta menjaga ketertiban dan keharmonisan warga

Model Koordinasi dan Pembinaan
Pemerintahan desa menerapkan model pembinaan dan pengambilan kebijakan berbasis musyawarah, di antaranya:
-
Rapat mingguan setiap hari Senin
-
Laporan rutin dari kepala dusun
-
Koordinasi antarperangkat dan instansi kecamatan/kabupaten
-
Pemantauan dan pelibatan kelembagaan desa dalam proses kebijajakan
Dengan sejarah panjang, letak geografis strategis, serta struktur pemerintahan yang aktif dan dinamis, Desa Pagersari memiliki potensi besar dalam pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
📝 Sumber: Data Primer & Kantor Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang