1 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang di halaman resmi PPID Desa Pagersari!

Sebagai bentuk komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik, PPID Desa Pagersari hadir untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 Apa Itu PPID?

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

3 Tugas dan Fungsi PPID Desa:

πŸ“Œ Menyediakan dan mengelola informasi publik yang akurat dan mudah diakses
πŸ“Œ Menerima permohonan informasi dari warga masyarakat
πŸ“Œ Menyampaikan laporan berkala terkait pelayanan informasi
πŸ“Œ Menjaga dan melindungi data serta dokumen resmi milik desa
πŸ“Œ Menyaring dan menentukan informasi yang dapat dan tidak dapat dipublikasikan

4 Jenis Informasi yang Dapat Diakses:

βœ… Informasi Berkala (RPJMDes, APBDes, Laporan Kegiatan, dll)
βœ… Informasi Serta Merta (Bencana alam, wabah, kebijakan darurat)
βœ… Informasi Setiap Saat (Peraturan desa, program kerja, data statistik)
βœ… Informasi Dikecualikan (yang tidak dapat dibuka karena alasan hukum atau keamanan)

5 Ingin Mengajukan Permintaan Informasi?

Silakan isi formulir permintaan informasi melalui tautan berikut:
πŸ“„ Formulir Permintaan Informasi Desa Pagersari

Atau hubungi langsung PPID kami melalui:
πŸ“ž Kantor Desa Pagersari
βœ‰οΈ Email: ppid@pagersari.desa.id
πŸ“Β  Β Alamat: Kantor Kepala Desa Pagersari

6 Komitmen Kami:

β€œTransparan dalam informasi, tanggap dalam pelayanan.”
PPID Desa Pagersari berkomitmen untuk menjadi garda depan keterbukaan informasi publik, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang jujur, bersih, dan akuntabel.